Loading...
Loading...
Siang tadi ada kejadian menarik. Saat akan berangkat menjenguk korban kebakaran dan memberikan sedikit bantuan kepada mereka. Saat berangkat, teman saya menyuruh kami menunggu, katanya dia akan bersih-bersih badan dulu. “Ingat nduk, wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku lho”. Suara dari dalam kamar cukup jelas terdengar di telinga kami. Kami saling pandang (baca: tata cara mandi wajib setelah hadih).
Salam pikiranku, ada yang salah atau mungkin saya tidak tahu. Inilah yang memotivasi saya menulis tausiyah ini. Kita ingin melihat jawaban pertanyaan, betulkah wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku? Kalau betul kenapa, ada tidak dalilnya baik naqli maupun aqli.
Sahabat muslimah, perlu diktahui, bahwa dasar hukum Islam pada awalnya semua boleh. Karena semua diciptakan Tuhan yang Maha Kuasa untuk hambaNya yang paling mulia, manusia. Nanti ada larangan barulah hal yang dibolehkan itu menjadi tidak boleh. Semua larangan, manfaatnya kepada siapa yang melakukan.
Larangan mengkonsumsi makanan haram misalnya, berarti di balik larangan itu, ada manfaat besar pada siapa yang mengikutinya. Dengan pengetahuan dasar ini, maka bisa dikira-kira bahwa wanita haidh yang keramas dan potong kuku, boleh-boleh saja, kecuali kalau ada nash yang melarangnya.
Tak satupun dalil baik al-Quran dan hadis yang menyebutkan larangan keramas dan potong kuku bagi wanita haidh. Bahkan ada sebuah hadis yang menunjukan kebolehannya. Hadis yang dari Aisyah ra, istri Nabi saw. Nabi bersabda; “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” Hadis ini bisa dilihat dalam sahih Muslim.
Dalam penjabaran asbabul wurud hadis ini, diketahui bahwa sabda dari lisan suci itu diucapkan ketika Nabi dan istrinya melaksanakan haji Wada, dan kala itu, Aisyah haidh. Kalimat ‘bukalah ikatan rambutmu’ mengindikasikan bolehnya menggeraikan rambut saat mandi, baik dalam bentuk keramas atau tidak (baca: seputar dan cara mandi wajib).
Demikian pula dengan masalah memotong kuku bagi wanita saat haidh. Tak satupun nash yang menunjukan larangan akan hal itu. Bahkan sebuah hadis mengindikasikan keharusan memotong rambut, bulu, kuku, serta kewajiban mandi saat pertama kali masuk islam. Oleh Ibnu Taimiyyah, hadis ini sekaligus menjadi bagian hukum mandi wajib wanita haidh (baca: tata cara mandi wajib).
Cerita di awal artikel ini menunjukan bahwa ada pengetahuan turun temurun dari nenek teman kami kalau wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku. Ternyata mitos itu bersumber dari paham bahwa kuku adalah bagian tubuh yang tidak berdarah. Jika wanita haidh mengeluarkan darah, maka jangan potong kuku sebagai sikap legowo terhadap darah yang keluar itu.
Mitos wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku, juga bersumber dari kepercayaan yang salah bahwa di hari kiamat nanti, semua bagian tubuh seseorang akan kembali, sehingga jikalau rambut dan kuku dipotong padahal wanita dalam keadaan tidak suci (hadih), maka bagian tubuh itu akan kembali dalam keadaan najis.
sumber : (muslimah-id.com)
SUMBER : GOOLE.COM |
Salam pikiranku, ada yang salah atau mungkin saya tidak tahu. Inilah yang memotivasi saya menulis tausiyah ini. Kita ingin melihat jawaban pertanyaan, betulkah wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku? Kalau betul kenapa, ada tidak dalilnya baik naqli maupun aqli.
Sahabat muslimah, perlu diktahui, bahwa dasar hukum Islam pada awalnya semua boleh. Karena semua diciptakan Tuhan yang Maha Kuasa untuk hambaNya yang paling mulia, manusia. Nanti ada larangan barulah hal yang dibolehkan itu menjadi tidak boleh. Semua larangan, manfaatnya kepada siapa yang melakukan.
Larangan mengkonsumsi makanan haram misalnya, berarti di balik larangan itu, ada manfaat besar pada siapa yang mengikutinya. Dengan pengetahuan dasar ini, maka bisa dikira-kira bahwa wanita haidh yang keramas dan potong kuku, boleh-boleh saja, kecuali kalau ada nash yang melarangnya.
Tak satupun dalil baik al-Quran dan hadis yang menyebutkan larangan keramas dan potong kuku bagi wanita haidh. Bahkan ada sebuah hadis yang menunjukan kebolehannya. Hadis yang dari Aisyah ra, istri Nabi saw. Nabi bersabda; “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” Hadis ini bisa dilihat dalam sahih Muslim.
Dalam penjabaran asbabul wurud hadis ini, diketahui bahwa sabda dari lisan suci itu diucapkan ketika Nabi dan istrinya melaksanakan haji Wada, dan kala itu, Aisyah haidh. Kalimat ‘bukalah ikatan rambutmu’ mengindikasikan bolehnya menggeraikan rambut saat mandi, baik dalam bentuk keramas atau tidak (baca: seputar dan cara mandi wajib).
Demikian pula dengan masalah memotong kuku bagi wanita saat haidh. Tak satupun nash yang menunjukan larangan akan hal itu. Bahkan sebuah hadis mengindikasikan keharusan memotong rambut, bulu, kuku, serta kewajiban mandi saat pertama kali masuk islam. Oleh Ibnu Taimiyyah, hadis ini sekaligus menjadi bagian hukum mandi wajib wanita haidh (baca: tata cara mandi wajib).
Cerita di awal artikel ini menunjukan bahwa ada pengetahuan turun temurun dari nenek teman kami kalau wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku. Ternyata mitos itu bersumber dari paham bahwa kuku adalah bagian tubuh yang tidak berdarah. Jika wanita haidh mengeluarkan darah, maka jangan potong kuku sebagai sikap legowo terhadap darah yang keluar itu.
Mitos wanita haidh dilarang keramas dan potong kuku, juga bersumber dari kepercayaan yang salah bahwa di hari kiamat nanti, semua bagian tubuh seseorang akan kembali, sehingga jikalau rambut dan kuku dipotong padahal wanita dalam keadaan tidak suci (hadih), maka bagian tubuh itu akan kembali dalam keadaan najis.
sumber : (muslimah-id.com)
Loading...
Apa Benar Wanita Haidh Dilarang Keramas dan Potong Kuku? Inilah Jawabanya
4/
5
Oleh
assas