Loading...
Keluarga
Berencana (KB) dengan dua anak cukup bisa dilakukan dengan berbagai
cara. Satu diantara menggunakan berbagai alat kontrasepsi yang
dianjurkan pemerintah.
Untuk suami bisa dilakukan dengan KB pria atau vasektomi, sedangkan istri pasang alat KB yang disesuai dengan dirinya.
Timbul pertanyaan bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis
jelang ejakulasi? apakah diperbolehkan membuang benih sperma di luar
farji (alat kelamin perempuan)
Loading...
Secara medis tentu tak ada masalah bagi pasutri menggunakan trik itu,
bagaimana padangan hukum agama pasutri memprogram kehamilan atau
mencegah kehamilan dengan cara itu?
Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah berdasarkan hukum figh yang
membahas soal 'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus) tindakan
ada beberapa hukum yang perlu difahami.
Dibahas dalam Figh, istilah 'Azl dimaknai sebagai langkah suami mencabut
alat kelamin sebelum ejakulasi sekaligus mengeluarkan sperma di luar
rahim.
Cara itu digunakan agar tak terjadi pembuahan karena alasan-alasan
tertentu seperti program kehamilan keluarga sehat sejahtera atau alasan
kesehatan dan lain-lain.
Setidaknya ada empat pandangan yang menyikapi persoalan coitus interuptus pasangan suami istri:
Pertama, boleh dilakukan berdasarkan pendapat Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata
"Kami tetap melakukan 'azal di
saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada
sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.1440-136)
“Kami melakukan 'azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)
Disisi lain, menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim
disebutkan coitus interuptus demi menghindari kehamilan hukumnya makruh.
Tetapi langkah itu baik dilakukan dan boleh jika ada kerelaan pihak
istri atau asal cara itu dilakukan tidak dengan niat memutus keturunan.
Kedua, Makruh
Pernyataan itu berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena
dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan"
Ketiga, Boleh Apabila Ada Kerelaan Istri
Pendapat yang berdasarkan dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari
Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak
atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun
apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
Terakhir, Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra "Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim). (*)
sumber ; tribunnews.com
Loading...
Hukum Mengeluarkan Sp*rm* suami di Luar itunya Istri
4/
5
Oleh
assas