Loading...
Loading...
Seorang istri ketika ia diajak suaminya kemudian menolak tanpa
alasan yang syar’i, maka ia akan dilaknat sampai pagi. Sebagai hadits
berikut ini:
sumber : www.ummi-online.com |
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas
istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga
waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Menjawab pertanyaan mengapa tidak ada hadits yang menyebutkan
bagaimana konsekuensi suami yang menolak ajakan istrinya, perlu
diketahui bahwa dalam hadits ini terkandung dua konteks.
Pertama, bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama
perintah tersebut tidak bertentangan dengan Islam. Termasuk jika suami
mengajak istrinya, sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali jika
istri sakit atau kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya.
Dan dalam kondisi tidak bisa memenuhi ajakan suaminya karena alasan
syar’i tersebut, sang istri tidak terkena laknat.
Jadi yang terkena laknat adalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar menolak ajakan suaminya yang seharusnya ia taati.
Kedua, dalam hadits ini dan hadits lainnya terkandung isyarat bahwa
hasrat pria dan wanita sifatnya berbeda. Laki-laki hasratnya mudah
tertarik dan umumnya sulit ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan hasrat
wanita tidak semudah laki-laki.
Geneva, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 24px;
margin-bottom: 24px; text-align: justify;"> Karenanya ketika
laki-laki merasakan hal itu, Rasulullah menganjurkannya segera menemui
istri dan mengajaknya.
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang
wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang
kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan
membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)
Yang menjadi masalah, bagaimana jika istrinya tidak mau tanpa alasan yang benar? Hadits tersebut mendapatkan legitimasinya.
Lalu bagaimana jika suami yang menolak istri, mengapa tidak ada
hadits seperti itu? Apakah ia tidak dilaknat, apakah ia tidak berdosa?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)
Dengan berpedoman pada hadits tersebut, dapat diqiyashkan bahwa
suami wajib memenuhi keinginan istri sebagaimana ia juga mau
keinginannya dipenuhi. Jadi jika istri berdosa saat menolak ajakan suami
karena faktor ia tidak taat dan tidak memenuhi kewajibannya, suami yang
tidak memenuhi keinginan istri tanpa alasan juga berdosa karena tidak
memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah biologis.
Wallahu a’lam bish shawab
Sumber bersamadakwah.com
Loading...
Jika Istri Dilaknat karena Tolak Melayani Suaminya, Bagaimana Jika Suami yang Menolak?
4/
5
Oleh
assas